SIM (surat izin mengemudi) yang berlaku di Indonesia merupakan syarat yang diperuntukan bagi pengemudi yang mampu membawa kendaraan. Hal ini telah diatur UU no 29 tahun 2009 pasal 1 tetang lalu lintas dan Angkutan Jalan sehingga setiap pengemudi yang mencoba untuk mengendari kendaraan tersebut telah memiliki SIM dengan terpenuhi syarat untuk membuatnya.
Dengan berkembangnya semua kendaraan yang ada di Indonesia tentu kebutuhan SIM sangat dibutuhkan maka ada lima jenis yang sangat dikenal bahkan telah di miliki oleh masyarakat Indonesia untuk kebutuhan perseorangan atau untuk kebutuhan lainnya seperti SIM A, SIM B, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. Dari jenis ini tentu peruntunkannya ada dua golongan yaitu secara umum atau perseorangan. Khusus untuk SIM C khusus sepeda motor dan SIM D untuk disabilitas atau penyandang cacat.
Untuk memperjelas semua jenis SIM ini maka kita semua harus merujuk kepada peraturan dari Kepala Kepolisian Negara RI No. 9 tahun 2012 mengenai SIM yang berada di Bab 2 di Pasal 7 dimana penjelasan mengenai SIM yang diperuntukan untuk perseorangan:
a. SIM A | Biaya buat baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000
Kategori SIM A ini khusus untuk kendaraan dengan maksimal berat 3,5 ton baik keperluan untuk mobil penumpang perseorangan atau mobil barang perseorangan. Seperti pemilik kendaraan di mobil keluarga atau mobil barang pick up menggunakan SIM ini untuk berkendara.
b. SIM B1 | Biaya buat baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000
Kategori SIM B1 ini untuk kendaraan dengan berat tidak lebih dari 3,5 ton baik keperluan mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan. Seperti anda yang bekerja pada mobil dengan jenis bus pariwisata tentu menggunakan SIM ini begitu juga dengan mobil barang semi truck ukuran medium menggunakan SIM ini.
c. SIM B2 | Biaya buat baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
Kategori SIM B2 ini untuk kendaraan alat berat, kendaraan gandeng, hingga truk gandeng dengan maksimal berat tidak lebih dari 1 ton. Anda seorang pekerja membawa barang truk ukuran besar maka SIM ini harus diperlukan untuk membawa kendaraan ukuran berat. Untuk mendapatkan SIM ini pengemudi harus memiliki SIM B1 selama 1 tahun atau 12 bulan setelah diterbitkan dan minimal umur 23 tahun untuk pengajuannya.
d. SIM C | Biaya buat baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000
SIM ini dikategorikan untuk sepeda motor yang berlaku di Indonesia saat sekarang ini. Selama ini untuk ukuran cc nya dibatasi asalkan masil roda dua maka SIM C diberlakukan. Maksimal kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc.
Berkembangnya zaman saat sekarang ini tentu ada kendaraan dengan kapasitas 500 cc maka harus punya SIM C1 dengan kondisi telah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu juga dengan kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 500 cc diberlakukan SIM C2 dengan kondisi telah memiliki SIM C1 selama 1 tahun atau 12 bulan sejak diterbitkan. Khusus untuk SIM C1 biaya buat baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
e. SIM D.
SIM untuk kategori ini khusus untuk disabilitas atau penyandang cacat yang ingin menggunakan kendaraan bermotor.
Note:
Jika di lihat dari lapangan pemilik SIM untuk umum tidak ada yang membedakan untuk berat kendaraan atau jenis kendaraan tersebut hanya pada pelat nomer yang dikeluarkan. Apabila pelat kuning sudah dijelaskan untuk umum maka pengemudi harus memilik SIM A umum SIM B1 umum, dan SIM B2 umum. Pelat kuning ini untuk kebutuhan pelayanan umum seperti angkot hingga truk. Jangka waktu yang diberlakukan untuk satu jenis SIM ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang di kepolisian setempat domisili pemilik kendaraan.
f. SIM Internasional | Biaya buat baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000
Sudah mulainya penduduk migrasi atau pindah ke berbagai negara maka pemerintah menyediakan SIM internasional yang dapat digunakan di negara tujuan. Persyaratannya adalah telah memiliki SIM perseorang atau umum, kemudahan ini tentu sangat dimudahkan, jika penduduk Indonesia ingin membuat SIM di negara tujuan harus butuh waktu yang sangat panjang untuk mendapatkannya.
SYARAT MEMBUAT SIM.
Setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan SIM ini dengan umur minumal 17 tahun dan sudah memiliki KTP (kartu tanda penduduk). Khusus untuk SIM umum tentu harus ada minimal umur yaitu 22 tahun untuk mendapatkan surat izin tersebut saat akan membawa kendaraan untuk mobilisasi. Untuk mendapatkan SIM anda harus mendatangi kantor kepolisian setempat dan lengkapi semua persyaratannya. Saat sekarang ini prosesnya ada ujian tulis dan ujian praktek, jika kedua ujian ini sudah selesai dengan baik dan lulus maka anda berhak mendapatkan SIM sesuai dengan jenis dan kategorinya. Untuk biaya yang akan dibayarkan tentu berdasarkan kebijakan saat itu, jika ada kenaikan maka anda sesuaikan saat melakukan pembayaran di loket yang telah tersedia disana. Khusus untuk perpanjangan sebaiknya anda dapat menujungi mobil khusus keliling yang telah disediakan oleh Polisi RI yang mangkal di beberapa daerah domisili anda.
Baca juga:
1. Profesi Menjadi Sopir: Syarat, Tugas, Jenis/Macam, dan Tips Menjalaninya
2. Waspada Membeli Mobil Bekas [Banjir Atau Tabrakan] Khusus Pemula: Bagaimana Cara Deteksi Dini
3. Kenali Segera Kecurangan Montir Motor Saat Service Berkala Di Bengkel Biasa: Khusus Rekan Pemula Pahami Pola Kerja Mereka
Komentar
Posting Komentar
Yuk, sharing komentar