Pencarian informasi mengenai jenis saham di BEI (Bursa Efek Indoensia) sesuai dengan syariah fiqih tentu harus diketahui oleh rekan muslim. Kesimpang-siuran informasi yang ada di media tentu harus ditelisik dengan seksama supaya saat melakukan trading saham membuat hati tenang dan tenteram. Trading saham yang telah banyak dilakukan oleh masyarakat ini sebagai portofolio penting di masa depan telah dipilih dengan aturan yang mengikat. Begitu juga dengan rekan muslim yang masih ragu dengan fenomena ini sehingga masih menunggu waktu yang tepat setelah mendapatkan informasi yang cukup.
Tentu pentingnya informasi ini untuk saya sendiri dan rekan pemula tidak was-was lagi ternyata pejabat yang berwenang telah memberikan fatwanya mengenai saham halal atau haram. Dengan adanya fatwa ini tentu memberikan sebuah jalan yang telah diatur syariahnya. Berikut penjelasan lengkapnya:
I. Dasar Hukum Halal atau Haram Saham dalam Islam?
Merujuk pada fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia) yaitu investasi saham merupakah jual beli saham hukumnya adalah boleh. Tentu saham yang diperdagangkan ini harus ada koridor yang diperbolehkan oleh syariat saat dilakukan oleh ummat dengan ketentuan benar hingga tidak ada rekayasa sama sekali.
Mari kita rinci fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini tentang investasi saham yang diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia).
a. Transaksi jual beli saham di BEI hukumnya boleh.
b. Ada kriteria saham yang diperbolehkan yaitu perusahan dagang atau perusahaan manufaktur dengan jalur yang benar bukan rekayasa.
c. Saham yang dijual atau dijaminkan ini harus ada aturan yang berlaku.
Halal dan haramnya menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) ada tiga elemen yang patut diwaspadai:
a. Transaksi saham.
b. Pengelolaan perusahaan emiten.
c. Cara menerbitkan saham.
Dari ketiga aspek ini tentu harus berdasarkan pada prinsip syariah atau sesuai dengan ajaran fiqih Islam, maka trading saham diperbolehkan. Tidak cukup itu saja, saham yang akan dilakukan trading di BEI terbebas dari unsur haram seperti perjudian, minuman keras, rokok, riba, dan sebagainya.
Tetapi trading haram yang juga perlu disikapi adalah investor melakukan cara spekulasi atau konsep untung-untungan juga dilarang dalam Islam seperti pola:
a. Apa tujuan utama saat transaksi jual-beli saham ini.
b. Waktu transaksi di waktu sangat singkat.
c. Transaksi saat harga saham sudah melonjak tinggi.
Seluruh kaidah ini memberikan panduan kepada rekan muslim yang ingin melakukan investasi saham sesuai dengan fatwa MUI dan fiqih Islam yang sudah disampaikan oleh ulama. Sehingga panduan ini menjadikan kita lebih bijak melakukan sortiran saham yang akan menjadi investasi dan memberikan manfaat halal di masa yang akan datang.
II. Tips Bagi Pemula Cara Trading Saham Syariah.
Khusus rekan pemula muslim yang ingin melakukan trading saham sesuai dengan syariah tentu ada tahap yang harus dilalui dengan baik:
1. Segera Pahami Analisa Fundamental Perusahaan.
Sebagai investor pemula tentu anda yang ingin trading saham sesuai syariah harus sortir dulu perusahaan yang akan anda koleksi sahamnya. Pastikan perusahaan ini punya track record baik dan punya fundamental yang cukup baik. Tentu perusahaan yang masuk ke dalam saham blue chip atau saham lq45 ini menjadi langkah awal untuk memilah-milah agar supaya tercapai perusahaan yang direkomendasikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sesuai dengan fatwa mereka.
Data penting ini tentu akan terlihat bagaimana perusahaan tersebut bekerja untuk menghasilkan keuntungan. Ada tambahan analisa lain yang harus anda ketahui yaitu analisa teknikal yaitu data yang menjelaskan bagaimana perusahaan ini saat berada di pasar. Trend pergerakan harga saham tentu juga harus anda ketahui agar supaya mendapat gambaran di masa yang akan datang.
Baca juga:
Saham LQ45 di Bursa Efek Indonesia: Pengertian, Kriteria, Tips Bagi Trader Pemula
Bagaimana Cara Menghindari Saham Gorengan, Khusus Pemula
2. Modal Awal Sesuai Dengan Kemampuan.
Sebagai pemula tentu anda harus mempersiapkan modal yang cukup tidak memberatkan anda untuk melakukan investasi saham. Sebaiknya modal awal ini memang uang menganggur anda di tabungan bukan hasil dari pinjaman atau lainnya. Dengan modal awal yang sesuai kemampuan ini tentu anda bisa memonitor diri agar tetap memikirkan keuangan untuk keluarga agar semua rencana tetap berjalan dengan baik.
Modal awal ini menjadi tonggak estafet awal anda menjadi seorang investor saham sesuai dengan syariah pastinya. Dan pastikan pola yang difatwakan oleh MUI ini menjadi panduan anda untuk bergerak sehingga ketentraman dalam investasi dapat anda rasakan dengan baik.
3. Gunakan Aplikasi Perusahaan Sekuritas Untuk Trading.
Setelah anda menjadi nasabah di perusahaan sekuritas tentu ada pola yang diterapkan seperti menggunakan aplikasi yang terhubung dengan BEI. Tools yang ada di aplikasi ini sebagai alat yang digunakan oleh investor untuk trading atau ada alternatif lainnya menggunakan dealer yang ada di perusahaan sekuritas tersebut.
Tergantung pola yang disediakan oleh perusahaan tersebut saat anda akan melakukan trading di bursa. Pastikan semua sistem yang diterapkan dipahami agar tidak terjadi dispute saat anda melakukan trading. Setiap aplikasi ada sesi training berkala supaya investor dapat nyaman untuk berinteraksi dengan bursa saat akan jual-beli saham di waktu tertentu.
4. Saham Sesuai Syariah Menjadi Target Untuk Investasi.
Saat anda sudah mengerti jenis saham yang direkomendasikan sesuai dengan fatwa MUI segerakan diri untuk mengambil posisi untuk koleksi di harga terbaik. Pola yang diterapkan ini sebenarnya untuk memberikan kebaikan kepada investor karena fiqih syariat ini memikirkan aspek lain. Trading sesuai dengan syariah akan memberikan keberkahan semua investasi saham yang anda lakukan karena telah sesuai dengan ajaran Islam yang ada di Al-quran hingga hadits.
Kesempurnaan seorang trader yang selalu mengedepankan fiqih ini akan menjadi lebih tenang, tidak terburu-buru mengambil keputusan. Setiap langkah selalu dipikirkan apakah sesuai dengan fatwa atau tidak. Jalur yang sudah jelas ini akan memberikan dampak kepada pola pikir anda sehingga kenyamanan tidak was-was selalu akan terwujud dengan sendirinya.
5. Segera Kenali Sifat Memiliki Saham Tersebut.
Kepemilikan saham sesuai dengan syariah sangat jauh berbeda dengan konvensional yang sering dilakukan oleh trader. Di syariah tentu juga diperolehken trading saham perusahaan dengan sebagian kepemilikan dan telah dianggap sebagai kepemilikan perseorangan (investor). Sebagai pemilik tentu mempunyai hak untuk menjual selama tidak terjadi kerugian ke kepemilikan saham yang lain.
6. Selalu Monitor Pergerakan Saham Secara Berkala.
Saham yang sudah dikoleksi ini selalu dilihat dan dimonitor secara berkala. Berapa jumlah saham yang telah anda koleksi tetap berada di akun di perusahaan sekuritas. Monitor keadaan saham ini pastinya juga harus didasarkan pada informasi yang ada validasi data supaya anda bisa mengambil keputusan terbaik.
Baca juga:
Saham Blue Chip: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Kriteria
Bagaimana Cara Beli Saham Di Bursa Efek Indonesia
QUOTE!
Khusus rekan muslim yang ingin investasi saham tentu harus ada landasan fatwa dari MUI yang jelas supaya tidak terjadi kekhawatiran saat akan trading. Koridor fiqih ini sangat penting karena ada aspek yang dilarang dan hal tersebut sudah ketetapan dari Allah SWT. Tidak cukup itu saja, fatwa MUI ini juga berlandaskan pada hadits yang shahih agar keputusan yang telah diambil punya dasarnya.
Jika ingin investasi saham ke syariah tentu akan memberikan hati tenang dan tidak ada rasa was-was halal atau haram lagi. Tentunya keberkahan yang ingin dicapai ini sangat penting karena Allah SWT meridhoi setiap ketentuan yang telah Beliau instruksikan di Al-quran.
Komentar
Posting Komentar
Yuk, sharing komentar