Hukuman Sanksi Denda Di Singapura: Khusus Traveler Pemula Wajib Baca Sebelum Pergi Cuti Liburan Kesana
Singapura penuh dengan pesona bagi traveler seluruh dunia, magnet pariwisata sangat tinggi sekali sehingga mata dunia tertuju kesana dengan keindahannya. Walaupun negara luasnya kecil tetapi menyimpan tempat wisata yang sangat layak untuk dikunjungi untuk traveling musim liburan saat sekarang ini. Sebuah negara untuk mengatur penduduk harus ada hukum yang dipersiapkan agar tatanan kehidupan sosial tetap terjaga dengan baik. Jika melanggar maka ada sanksi, hukuman, atay denda yang akan diterapkan sesuai dengan jenisnya.
Hukuman, sanksi, dan denda di Singapura menjadi perhatian para traveler yang sedang berkunjung, ada dari mereka harus menjalani hukuman, sanksi, atau denda saat traveling sehingga menjadi hal yang layak untuk diperbincangkan. Negara yang sangat banyak peraturan ini membuat sebagian traveler tidak mengetahuinya sehingga sengaja atau tidak jika kedapatan oleh pihak berwajib maka mereka harus mampu mempertanggung-jawabkannya sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan di Singapura.
Apa saja hukuman, sanksi, dan denda yang ada di negara Singapura menjadi perhatian para traveler saat traveling berkunjung sebagai turis menghabiskan waktu liburan baik secara rombongan atau solo backpacker.
1. Tidak Berpakaian Sama Sekali Tanpa Busana Melawan Hukum.
Histori negara Singapura dulunya sebagai bagian dari Melayu dan tatanan kehidupan Islami yang masih ada ini tentu diangkat menjadi hukum yang sudah ditetapkan. Berpakaian yang rapi dan punya tata krama telah ada sejak dulu bahkan sampai saat sekarang ini masih teraplikasi dengan baik. Penduduk berpakaian yang rapi tentu sangat baik untuk dilihat apalagi orang asia yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat ini harus diatur dengan hukum yang jelas. Seperti poin nomer satu ini, tidak berpakaian tanpa busana di depan umum telah melawan hukum.
Hukuman, saksi, atau denda: denda SGD 2000 atau hukuman penjara 3 bulan.
2. Makan Permen Karet Melawan Hukum di Singapura.
Memang saat senggang makan permen karet sangat menyenangkan bagi seseorang dan membuat balon yang terbentuk menjadi pemandangan pembeda. Momen ini tentu tidak diperbolehkan di Singapura, jika kedapatan oleh petugas maka akan berlaku hukum, sanksi, atau denda. Karena fasilitas pulik yang harus mereka pelihara setiap hari harus dibarengi dengan hukum mengikuti. Seperti dilarang makan permen karet sebagai tindakan yang ilegal. Waspada, anda yang gemar makan permen karet walau dibawa dari Indonesia atau negara lain sebagai teman disaat senggang sebaiknya jangan anda bawa. Masih banyak permen lain yang bisa memberikan momen lain saat traveling nanti.
Hukuman, sanksi, denda: denda SGD 100.000 atau hukuman penjara 2 tahun.
3. Merokok Dilarang di Singapura.
Merokok memang merusak kesehatan dan pastinya hampir seluruh negara di dunia ini telah mengakuinya. Tetapi ada hal yang masih diberikan kelonggaran karena harus membayar pajak yang tinggi atau cukai setiap bungkusnya. Begitu juga di Singapura, merokok di ruang tertutup hingga fasilitas umum sudah melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Tempat lainnya seperti perkantoran, toilet umum, pasar, supermarket, tempat parkir, area publik, dan lainnya ini harus terbebas dari asap rokok. Hampir semua tempat tidak diberikan ruang untuk para perokok kecuali di rumah sendiri dan ruangan tertentu yang telah dipersiapkan oleh pejabat yang berwenang itu pun sangat terbatas sekali.
Humuman, sanksi, denda: denda SGD 150 - SGD 1000
4. Jangan Buat Gaduh Khususnya Jam 10 malam keatas.
Saat sudah diatas jam 10 malam hampir semua penduduk lokal sudah ingin istirahat yang tenang dan esok hari sudah beraktifitas kembali. Keseharian yang sudah penat dan seluruh pikiran tercurahkan di pekerjaan membuat waktu istirahat harus cukup saat sampai di rumah. Anda harus menjaga ketenangan tidak mebuat bising/kegaduhan karena akan bertentangan dengan hukum di Singapura. Saat ini lah jika ada penduduk lokal melaporkan ke pihak kepolisian dan ada buktinya maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman, sanksi, atau denda. Jadi, waspada semua aktifitas di malam hari dan jaga attitude selama ada disana.
Hukuman, sanksi, denda: dend sampai dengan SGD 2000.
Baca juga: Traveling Liburan Jalan-Jalan Ke Singapura Dengan Anak: Anda Berani?
5. Lupa Siram Toilet Setelah Memakainya.
Setelah menggunakan fasilitas ini saat berada di mall atau pusat perbelanjaan janga lupa langsung di siram atau flush setelah menggunakannya. Toilet umum ini memang harus dijaga kebersihannya setiap hari, karena fasilitas publik harus bersih, terbebas dari kuman dan bau maka pemerintah di Singapura membuat aturan yang harus ditaati oleh semua penduduk bahkan turis sekalipun. Apabila lupa maka anda sudah melanggar ketentuan hukum yang sudah ditetapkan. Petugas tentu akan melakukan pemeriksaan secara acak jika ditemukan ada toilet umum yang tidak bersih maka pemeriksaan intensif akan dilakukan.
Hukuman, sanksi, denda: denda SGD 150 - SGD 500.
6. Pinjam Jaringan Internet atau WIFI.
Jaringan internet memang sudah sangat vital sekali saat sekarang, hampir semua aktifitas keseharian selalu berhubungan dengan digital. Di Indonesia tentu anda sering pinjam jaringan internet WIFI untuk terkoneksi dengan berbagai kebutuhan dunia digital di smartphone atau PC. Tetapi berbeda di Singapura, anda tidak bisa pinjam jaringan internet WIFI disana. Apabila memang butuh anda harus persiapkan secara pribai, jika perlu harus roaming internasional atau beli kartu perdana. Jika melanggar maka anda akan berhadapan dengan hukum, aktifitas ini ilegal dan tidak diperbolehkan.
Hukuman, sanksi, denda: denda SGD 10.000 atau hukuman penjara 3 tahun.
7. Pernikahan Diakui Negara Hanya Pria dan Wanita.
Jumlah warga negara yang ada di Singapura sangat terbatas maka untuk penikahan umum ini dilindungi oleh undang-undang dan saat sekarang diberikan fasilitas tertentu untuk membentuk keluarga. Memang hal ini ada saja yang pro dan kontra, pemerintah Singapura sudah menyatakan hukum berlaku dan pastinya di luar pernikahan lainnya tidak diakui oleh negara. Jadi, jika traveler ada jodoh pria atau wanita yang diajak menikah maka dilindungi oleh undang-undng. Manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti Adam dan Hawa, bukan jeruk makan jeruk. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Hukum, sanksi, denda: bisa dipenjara sampai dengan 2 tahun.
8. Bikin Show Bernyanyi dan Alat Musik Depan Publik.
menyalurkan bakat seni dengan ekspresi menggunakan alat musik sebagian orang mengapresiasi. Tetapi menganggu dengan memberikan suasana menjengkelkan bahkan mengusik ketenangan di Singapura akan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Apalagi lirik yang disampaikan tertuju pada seseorang maka akan membuat anda dilaporkan ke pihak berwajib. Waspada aktifitas ini karena semua penduduk punya hak untuk mendapatkan kenyamanan yang kondusif, dan hukum mengaturnya. Jika ada pihak yang mencoba menganggu maka hukum akan berbicara.
Hukum, sanksi, denda: hukum penjara hingga 3 bulan.
Baca juga:
Tidur, Mandi, Transit Di Bandara Changi Singapura
Transit Di Bandara Changi Singapore Sudah Bisa Traveling Gratis Tanpa Menginap Di Hotel
9. Seni Grafiti di Singapura.
Bakat seni di grfiti semua orang menyukai hasil karya anak muda dengan permainan cat dan warna terbaik. Seni yang tersalurkan ini memang sangat baik jika tempatnya sudah ditetapkan, tetapi di Singapura hal ini akan menjadi perhatian karena grafiti ke vandalisme menjadi ilegal dengan konsekwensi hukum yang akan menyertainya. Berhati-hati melakukan hal yang merusak memberikan unfaedah tingkah laku tidak terpuji ini tentu menyulitkan untuk membersihkannya kembali. Jika kedapatan oleh petugas maka akan berhadapan dengan hukum yang sudah ditetapkan.
Hukum, sanksi, denda: jeruji beri, lihat kondisi beratnya kesalahan.
10. Memberi Makan Burung Merpati.
Burung yang jinak bahkan datang bergerombolan ini mungkin sebagian traveler ingin memberi makan dengan kacang atau jagung saat snack ad ditangan. Kegiatan refleks dipikiran ini memang baik tetapi tidak diperbolehkan di Singapura karena hukum yang mengaturnya. Kebersihan area publik selalu terjaga ini ada pengaruhnya dengan datangnya gerombolan merpati. Jadi, sebaiknya anda melihat ada gerombolan merpati jangan beri makan. Karena akan memberikan dampak tidak baik untuk anda saat traveling ke negara ini.
Hukum, sanksi, denda: denda sampai dengan SGD 500.
11. Jenis Obat Terlarang.
Sangat berbahayanya obat terlarang ini tentu punya payung hukum yang jelas. Hampir semua negera menerapkannya termasuk di Singapura. Bentuk obat terlarang yang sudah katergori merusak kesehatan ini jika ditemukan dibawa oleh siapapun akan dijatuhui hukuman berat. Hindari dan jangan mendekat yang namanya obat terlarang, tidak ada masa depan yang cerah bahkan kesehatan menjadi rusak.
Hukum, sanksi, denda: hukuman paling berat bisa dijatuhkan oleh pengadilan, denda SGD 20.000, penjara 10 tahun.
12. Pesta dan Mabukan.
Pesta disettakan dengan mabukan memang hal yang sangat penting untuk diketahui memberikan efek tak terduga setelah pesta usai. Jika ingin pesta ada kriteria yang harus dilaksanakan dan ada pula izin dari pejabat yang berwenang. Jadi, tidak boleh melakukan pesta sembarangan karena harus memperhatikan kenyamanan lingkungan sosial disekitar.
Hukuman, sanksi, denda: denda sampai dengan SGD 2000.
13. Menghilangkan Nyawa.
Hal yang sangat dilarang dalam agama juga dilarang di Singapura yaitu mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Mungkin ada yang depresi dengan kehidupan ingin menghilangkan nyawa sendiri tidak diperbolehkan di Singapura. Dampak sosial yang tidak baik ini tentu di Singapura sangat perlu diantisipasi sehingga tatanan hidup lebih baik.
Hukuman, sanksi, denda: hukuman maksimal bisa diberikan jika terbukti di pengadilan.
14. Main Layangan di Area Umum.
Saat cuaca mendukung dan musim liburan tiba memang main layangan sangat disenangi apalagi bermain dengan rekan sebaya. Tetapi di Singapura tentu perlu diwaspadai karena bermain layangan ada aturannya karena area untuk bermain ini sangat terbatas dan akan menganggu lalu lintas pesawat. Sebagai traveler anda selalu memahami hal ini supaya tidak terjebak dengan kemungkinan ajakan dari pihak lain yang ingin anda ikut serta. Waspada hal seperti ini.
Hukuman, sanksi, denda: denda SGD 5000+
Baca juga: Supermarket, Minimarket dan Apotek Di Singapura. Pilihan Turis Indo Cukup Terkenal, Termurah, dan Terbaik Selama Travel
15. Menyeberang Jalan Sembarangan atau Jaywalking.
Menyeberang di tempat yang sudah ada tandanya seperti zebra cross hingga di sekitar traffic light. Tempat yang sudah disiapkan ini sudah disiapkan oleh pejabat yang berwenang dan harus dimanfaatkan keberadaannya. Jangan semberangan dan sembrono setiap ada kemungkinan untuk menyeberang di jalan tertentu anda melangkahkan kaki, di Singapura ada aturannya. Jika kedapatan oleh polisi maka anda berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Hukuman, sanksi, denda: hukuman pertama SGD 50, apabila masih mengulangi akan di denda SGD 1000 sampai dengan SGD 2000 bahkan hukuman penjara 3-6 bulan bisa dijatuhkan oleh pengadilan.
PENTING!
Singapura menciptakan hukum, sanksi, dan denda ini untuk mengatur semua penduduk lebih tertib. Dengan taat hukum negara menjadi dapat diatur bahkan tercipta kenyamanan di setiap lini kehidupan. Hukum berbicara sangat dihargai di Singapura dengan begitu penduduk sangat takut melanggar hukum karena dendanya sangat mahal dan hukumannya bisa berat.
Sebagai traveler saat berada di Singapura anda juga harus taat aturan, karena sudah menjadi aturan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan mengerti aturan dan tertib maka traveling anda menjadi sempurna dan kenyamanan tingkat tinggi.
Komentar
Posting Komentar
Yuk, sharing komentar