Rencana strategis jangka panjang pemerintah saat sekarang melakukan redenominasi rupiah selalu terjadi tarik ulur karena alasan tersendiri. Sebenarnya peraturan yang sudah terbentuk pada Peraturan Menteri Keuangan No 77/PMK.01/2020 telah jelas diatur mekanisme yang seharusnya dilakukan. Pada saat itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan sebagai payung hukum yang akan digunakan sebagaimana mestinya.
Aturan yang ada disana menjelaskan bahwa ada perubahan nilai rupiah nantinya. Usaha dilegalisasi oleh peraturan tersebut tentu akan berdampak pada jangka waktu tertentu sehingga target usaha untuk sukses redominasi ini segera dapat terwujud. Prosesnya memang sangat panjang sekali harus ada sosialisasi ke masyarakat hingga tidak terjadi kegaduhan nasional.
Saat gema redominasi rupiah muncul terjadi sekitar tahun 2013, pejabat berwenang dari Kementerian Keuangan telah menjelaskan ilustrasi hasil dari pekerjaan ini nanti. Redenominasi rupiah yang ada di mata uang nanti punya desain gambar baru, walaupun warnanya sama tetapi nilainya tetap sama. Ilustrasi mudahnya seperti ini, tiga nol dibelakang uang yang beredar saat sekarang tidak digunakan lagi sehingga angkanya lebih sederhana. Sebagai contoh uang pecahan Rp 50.000 akan tertulis di redenominasi rupiah menjadi Rp 50.
Arti Redominasi Rupiah.
Saya mengutip dari sumber Bank Indonesia bahwa redenominasi rupiah merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk menyederhanakan atau menyetaraan nilai mata uang di saat kondisi ekonomi dalam keadaan stabil dan sehat. Aktifititas ini dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi angko nol pada nilai uang atau barang sehingga lebih sederhana terhadap penulisan atas barang, jasa, dan uang tersebut.
Kondisi yang sederhana ini tentu sangat berdampak besar dalam proses pada akuntasi suatu perusahaan sehingga aspek kesalahan dapat diminimalisir. Aspek negatif ini sering terjadi sehingga dampak redenominasi berpengaruh atas efektif dan efisien. Menurut pejabat Bank Indonesia bahwa dampak redenominasi ini tidak merugikan masyarakat, nilai dari uang dan jasa yang melekat tetap sama karena penyederhanaanya saja.
Jika kita lihat dri sumer lain yaitu kamus bahasa Indonesia menyatakan bahwa redenominasi merupakan cara menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Jadi, tidak ada kekhawatiran akan pemangkasan nilai nol yang ada pada mata uang saat sekarang ini justru memberikan efek positif di aspek lain.
Kilas Sejarah dari Redenominasi Rupiah.
Redenominasi rupiah ini punya sejarah di Indonesia, untuk mengingatkan kembali berikut kilas sejarahnya. Pemerintah RI pernah melakukan redenominasi rupiah pada tanggal 13 Desember 1965. Kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak dengan menerbitkan pecahan Rp 1, saat itu daya beli pada masyarakat sudah setara dengan nilai Rp 1.000. Tentu ada peraturan sebagai payung hukumnya yaitu Penetapan Presiden No. 27 tahun 1965 dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi moneter di seluruh wilayah Indonesia.
Muncul kembali ide redenominasi rupiah ini sekitar tahun 2017. Target terlaksananya program ini tentu sudah masuk dalam koridor program legislasi nasional di tahun 2018. Saat itu prosesnya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sudah bisa dilakukan redenominasi pada tanggal 1 januari 2029 tetapi ada beberapa target yang harus terpenuhi agar rencana ini dapat berjalan dengan baik. Jadi masih menunggu waktu yang tepat agar rencana ini dapat sukses tanpa kendala.
Baca juga: Dunia Ramai Dedolarisasi, Kenapa Hal Ini Bisa Terjadi?
Dampak Redenominasi Rupiah Terhadap Indonesia.
Suatu kebijakan sudah pasti ada dampaknya termasuk redenominasi rupiah ini bagi Indonesia. Saat Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menjelaskan bahwan redenominasi rupiah ini adalah penyederhanaan tujuannya agar mata uang Indonesia lebih berdaulat, efisien, hingga ada gengsi di mata dunia internasional. Redenominasi ini hanya merubah penulisannya saja dengan mengurangii angka nol yang tertera bukan nilai dari barang atau jasa.
Saat nol yang tertera di mata uang saat sekarang ini tentu ada pengaruh terhadap sistem akuntasi hingga teknologi yang digunakan saat pendataan hingga pencatatan menjadi tidak efisien. Dampak redenominasi rupiah ini menjadi lebih efisien dan lebih sederhana sehingga mata uang rupiah dapat disejajarkan dengan mata uang dunia lainnya.
Progres Redenominasi Saat Sekarang 2023.
Saat sekarang progress redenominasi rupiah di tahun 2023 masuh dalam proses pembahasan bahkan masuk dalam 19 Prolegnas Jangka Menengah di tahun 2020-2024. Telah menjadi fokus kerja di Menteri Keuangan ini tentu berdasarkan pada peraturan yang mendukung yaitu PMK No 77 tahun 2020 mengenai Rencana Strategis di Kemenkeu tahun 2020-2024. Proses tersebut masih berjalan dengan pihak terkait, butuh sinergi yang positif agar rencana redenominasi rupiah dapat terlaksana tanpa ada hambatan.
Jika kita lihat secara langsung di Permenkeu tersebut hal yang menjadi garis besar dri redenominasi rupiah ini adalah sebagai berikut:
1. Dampak positif dengan terwujud efisiensi terhadap ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Waktu pencatatan lebih cepat, meminimalisir resiko pencatatan oleh manusia, hingga cantuman harga barang dan jasa lebih sederhana.
2. Pencatatan akuntasi di semua perusahan dan negara lebih efisien, angka nol yang sudah dipangkas atau redenominasi ini lebih sedikit jumlahnya.
3. Nilai rupiah menjadi lebih bersaing di dunia internasional karena ada aspek pendukung seperti kestabilan ekonomi dan politik. Dampak lainnya adalah minat investor masuk ke Indonesia bisa bertambah di waktu berjalan.
Komentar
Posting Komentar
Yuk, sharing komentar